ANGGARAN DASAR (AD)

HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN MATEMATIKA (HIMMADIKA) PERIODE 2024


BAB 1
PENDAHULUAN

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kelebihan kepada  manusia di muka bumi ini, maka hanya kepada-Nya kita memohon dan berserah diri,  sehingga sudah seharusnya kita bergantung kepada-Nya dalam kehidupan di dunia. 

Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS adalah sumber  kader bangsa yang mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan yang terbaik,  maka sudah sepantasnya melatih dan mengembangkan diri secara mandiri. Dalam rangka  menampung aktivitas dan meningkatkan wawasan berpikir ilmiah serta mempererat  persaudaraan sesama Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS,  maka diperlukan adanya wadah tersendiri dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT, STATUS

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika yang selanjutnya disingkat Himmadika. 

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Himmadika didirikan pada tanggal 26 Oktober 1991. Sekretariat Himmadika bertempat di   FKIP UNS, Jalan Ir. Sutami 36A Kentingan, Surakarta

Pasal 3
Status

Himmadika merupakan satu–satunya organisasi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS. Himmadika merupakan pengganti nama dari Organisasi Mahasiswa Profesi (OMP) Matematika yang didirikan pada tanggal 30 Maret 1988.

BAB III
KEKUASAAN

Pasal 4

Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan  Matematika FKIP UNS melalui forum Rapat Mahasiswa Prodi yang selanjutnya disingkat  RMP dan/atau Rapat Istimewa Mahasiswa Prodi yang selanjutnya disingkat RIMP.

BAB IV
ASAS

Pasal 5

Himmadika berasaskan religius, kekeluargaan, profesionalitas, dan intelektual

BAB V
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 6
Sifat

Himmadika merupakan organisasi yang bersifat internal di Program Studi S-1 Pendidikan Matematika  FKIP UNS. 

Pasal 7
Tujuan

  1. Mempererat persaudaraan antarwarga Program Studi S-1 Pendidikan Matematika  FKIP UNS, civitas academica UNS, dan masyarakat luas. 
  2. Meningkatkan profesionalisme Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS dalam bidang manajerial dan organisasi. 
  3. Mengembangkan kreativitas dan wawasan berpikir ilmiah Mahasiswa Program  Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS. 

BAB VI
BENTUK KEGIATAN

Pasal 8

Himmadika berusaha melaksanakan kegiatan dalam berbagai bidang yang sesuai dengan sifat dan tujuan organisasi. 

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota Himmadika adalah seluruh Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Struktur Organisasi Himmadika terdiri dari: 
a. Pembina;
b. Dewan Penasihat Organisasi;
c. Pengurus;
d. Anggota.

BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 11
Wujud

Keuangan dan harta benda Himmadika terdiri dari:
a. Kas Himmadika;
b. Inventaris Himmadika.

Pasal 12
Sumber

Keuangan dan harta benda Himmadika diperoleh dari:
a. Dana anggaran kemahasiswaan;
b. Penambahan inventaris Himmadika;
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB X
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 13

Lambang organisasi berbentuk elips dengan latar belakang hitam putih yang di dalamnya  terdapat segitiga sama kaki berwarna merah.  Terdapat jangka berwarna ungu, buku berwarna putih, dan bintang dengan tepi berwarna keemasan di dalam segitiga tersebut yang  disusun dari atas ke bawah serta di bawah segitiga terdapat tulisan Himmadika. 

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam RMP dan/atau RIMP.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 15

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam RMP dan/atau RIMP
  2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam RMP dan/atau RIMP
  3. Apabila organisasi dibubarkan, maka segala keuangan dan harta benda organisasi diserahkan kepada pihak-pihak yang ditetapkan dalam RMP dan/atau RIMP

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 16

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila diperlukan
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

Kedara atau Kebendaharaan adalah bidang yang berfokus pada pengelolaan keuangan Himpunan.

Keaparatan

  1. Novita Elva Rahma (2022) sebagai Bendahara Umum
  2. Izzarani Sukma Jati (2023) sebagai Sekretaris Bidang
  3. Rifki Arifur Rohman (2023) sebagai Bendahara Bidang
  4. Ayu Meisyarotun Nafisah Larasati (2022) sebagai Staf Bidang
  5. Innas Syah Helvy (2023) sebagai Staf Bidang

Program Kerja

  1. Pelaporan Transparansi Keuangan Himmadika (PLASTIK) : Diperlukannya informasi terkait Transparansi Keuangan Himmadika.
  2. Atribut Pengurus Himmadika (APEKA) : Diperlukannya seragam dan kartu tanda pengurus sebagai identitas pengurus Himmadika.
  3. Himmadika Store : Diperlukannya dana mandiri serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan Mahasiswa Pendidikan Matematika.
  4. Dana Kasih Himmadika (DAKADIKA) : Diperlukannya fasilitas untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Pendidikan Matematika yang sedang mengalami musibah.
  5. Tabungan Pengurus Himmadika (TAURUS) : Diperlukannya fasilitas menabung untuk pengurus Himmadika.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN MATEMATIKA (HIMMADIKA) PERIODE 2024


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Status Keanggotaan

Keanggotaan Himmadika terdiri atas:
a. Anggota, yaitu seluruh Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP  UNS;
b. Pengurus, yaitu anggota yang secara resmi terdaftar dalam struktur kepengurusan  Himmadika;
c. Dewan Penasihat Organisasi yang selanjutnya disingkat DPO, yaitu anggota yang  dipilih untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pengurus.

Pasal 2
Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan Himmadika yaitu selama menjadi Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.

Pasal 3
Sebab Masa Habis Keanggotaan

Masa keanggotaan habis apabila tidak menjadi Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan  Matematika FKIP UNS.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4
Hak

Hak anggota:
a. Setiap anggota berhak memilih ketua umum, koordinator DPO, dan tim formatur  dalam RMP dan/atau RIMP; 
b. Setiap anggota berhak menjadi  pengurus Himmadika;
c. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang adil; 
d. Setiap anggota berhak berperan serta secara aktif dalam kegiatan keanggotaan  Himmadika;
e. Setiap anggota berhak mengetahui AD/ART.

Pasal 4
Kewajiban

Kewajiban anggota:
a. Setiap anggota wajib menjaga dan menjunjung nama baik Program Studi S-1  Pendidikan Matematika FKIP UNS;
b. Setiap anggota wajib menjaga dan menjunjung nama baik  organisasi Himmadika;
c. Setiap anggota wajib menaati dan menjalankan AD/ART.

BAB III
SANKSI ANGGOTA

Pasal 6

Kewajiban anggota:
1. Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan akan dimusyawarahkan dengan atau tanpa birokrasi Program  Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
3. Sanksi yang  dikenakan tanpa melibatkan birokrasi akan ditentukan melalui musyawarah  pengurus.

BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 7
Pengurus

  1. Pengurus Harian Tetap
    Pengurus Harian Tetap yang selanjutnya disingkat PHT terdiri dari ketua umum,  sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua bidang.
  2. Staf
    Staf adalah pengurus yang membantu sekretaris umum, bendahara umum, dan  ketua bidang dalam melaksanakan kinerjanya.

Pasal 8
Ketua Umum

  1. Ketua  umum dipilih dalam RMP dan/atau RIMP.
  2. Sebelum terlantiknya ketua umum periode baru, ketua umum demisioner pada periode  sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum.
  3. Apabila ketua umum tidak dapat melaksanakan tugasnya/nonaktif, maka diangkat  pengganti ketua umum dalam RIMP.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Masa Jabatan Pengurus

  1. Masa jabatan pengurus yaitu datu periode kepengurusan
  2. Satu periode kepengurusan adalah kurang lebih 12 bulan kalender masehi

Pasal 10
Sebab Habis Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan pengurus habis apabila:
a. Selesai satu periode kepengurusan;
b. Diberhentikan dari kepengurusan Himmadika dengan persetujuan bersama ketua  umum, DPO, dan pembina;
c. Mengundurkan diri dengan persetujuan bersama ketua umum, DPO, dan pembina;
d. Tidak menjadi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS;
e. Meninggal dunia.

BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUSAN

Pasal 11
Tugas

Tugas pengurus Himmadika adalah:
a. Berperan secara aktif dalam kegiatan Himmadika;
b. Menyusun dan melaksanakan program kerja;
c. Mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam RMP yang diwakili ketua umum.

Pasal 12
Wewenang

Wewenan pengurus Himmadika adalah:
a. Menjalin kerja sama dengan lembaga dan organisasi lain;
b. Membuat kebijakan yang dianggap perlu untuk keberlangsungan organisasi dengan  persetujuan ketua umum.

BAB VII
SANKSI PENGURUS

Pasal 13

  1. Setiap pengurus yang lalai terhadap tugasnya akan dikenakan sanksi.
  2. Sanksi yang akan dikenakan ditentukan dalam Rapat Harian Tetap

BAB VIII
DPO

Pasal 14
Koordinat DPO Himmadika

  1. Koordinator DPO dipilih melalui RMP dan/atau RIMP.
  2. Koordinator DPO dapat membentuk struktur DPO sesuai kebutuhan atas pertimbangan  ketua umum.
  3. Apabila koordinator DPO tidak dapat melaksanakan tugasnya/nonaktif maka  digantikan oleh penanggung jawab sementara DPO yang dipilih melalui musyawarah  anggota DPO sampai koordinator DPO yang baru dipilih melalui RIMP.

Pasal 15
Anggota DPO

  1. Anggota DPO Himmadika adalah demisioner yang dipilih oleh koordinator DPO  dengan pertimbangan ketua umum dan sekurang-kurangnya pernah menjabat selama  dua periode kepengurusan.
  2. Jumlah anggota DPO minimal 5 orang yang ditentukan oleh koordinator DPO atas pertimbangan ketua umum.

Pasal 16
Masa Keanggotaan DPO

Masa keanggotaan DPO adalah:
a. Masa keanggotaan DPO adalah satu periode kepengurusan;
b. Apabila anggota DPO mengundurkan diri sebelum periode kepengurusan berakhir, maka dilakukan mekanisme penggantian anggota yang diatur dalam permusyawaratan yang dilakukan oleh koordinator DPO atas pertimbangan ketua umum.

Pasal 17
Sebab Habis Masa Keanggotaan DPO

Masa jabatan DPO habis apabila:
a. Selesai satu periode kepengurusan;
b. Diberhentikan dari keanggotaan DPO atas persetujuan koordinator DPO atas pertimbangan ketua umum;
c. Mengundurkan diri atas persetujuan koordinator DPO dengan pertimbangan ketua  umum;
d. Tidak menjadi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS;
e. Meninggal dunia

BAB IX
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPO

Pasal 18
Fungsi DPO

DPO merupakan badan penasihat yang memiliki dua fungsi, yaitu:
a. Fungsi pendampingan terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pengurus;
b. Fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pengurus.

Pasal 19
Tugas DPO

a. Memberikan pendampingan kepada PHT Himmadika;
b. Mengawasi kinerja pengurus dalam pelaksanaan organisasi;
c. Melaporkan kinerjanya dalam RMP yang diwakili oleh koordinator DPO;
d. Ikut serta dalam rapat kerja dan sidang pleno.

Pasal 20
Wewenang DPO

Mendapatkan informasi terkait perkembangan organisasi melalui PHT Himmadika.

BAB X
PEMBINA

Pasal 21
Pembina

Pembina adalah dosen Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS yang  disetujui oleh Kepala Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.

BAB XI
LAMBANG ORGANISASI DAN MAKNA

Pasal 22
Lambang Organisasi

Pasal 23
Makna Lambang

Makna gambar lambang pada pasal 22 adalah sebagai berikut:
Elips : Kebersamaan tekad mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika untuk meningkatkan kualitas mahasiswa
Buku : Sumber ilmu pengetahuan
Satu bintang keemasan : Mahasiswa Pendidikan Matematika akan senantiasa melaksanakan asas religius intelektual
Segitigas Merah : Himpunan Mahasiswa tidak lepas dengan civitas academica (mahasiswa, dosen, dan karyawan)
Jangka : Kepastian langkah menuju intelektual
Warna ungu pada jangka : Kemajuan dan kesejahteraan
Warna latar belakang hitam putih : Keseimbangan
Tulisan Himmadika : Identitas organisasi

BAB XII
RMP

Pasal 24
Kedudukan

RMP merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi.

Pasal 25

RMP diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 26
Pelaksanaan

  1. RMP sah apabila dihadiri oleh minimal sepertiga dari jumlah anggota.
  2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka RMP diundur 2×10 menit dengan setiap pengurus mengupayakan menghadirkan calon peserta sidang dan selanjutnya  dinyatakan sah.

Pasal 27

Peserta RMP adalah pengurus, DPO, anggota, dan tamu undangan.

Pasal 26
Kekuasaan dan Wewenang

Kekuasaan dan wewenang RMP adalah:
a. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Himmadika;
b. Meminta pelaporan kinerja DPO Himmadika oleh koordinator DPO;
c. Meninjau dan menetapkan AD/ART;
d. Meninjau dan menetapkan Garis–garis Besar Aktivitas Organisasi (GBAO)  Himmadika;
e. Menetapkan struktur dan mekanisme kerja serta rekomendasi;
f. Memilih dan menetapkan ketua umum, koordinator DPO, dan tim formatur Himmadika.

BAB XII
RMP

Pasal 29

Dalam keadaan luar biasa RMP dapat dilakukan menyimpang dari pasal 25 yang selanjutnya disebut RIMP.

Pasal 30

  1. RIMP merupakan forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan jika ketua umum  dan/atau koordinator DPO berhalangan tetap.
  2. RIMP dapat dilaksanakan atas inisiatif dari minimal sepertiga anggota.
  3. RIMP dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah  anggota.
  4. Kekuasaan dan wewenang RIMP:
    a. Memilih dan mengangkat ketua umum dan/atau koordinator DPO selanjutnya;
    b. Mendengarkan pandangan DPO/ pembina;
    c. Membubarkan   organisasi Himmadika yang sah.

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 31

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam RMP dan/atau RIMP.
  2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam RMP dan/atau RIMP

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 32

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila diperlukan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian  dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga.