AD-ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIMMADIKA FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) merupakan pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi. Dokumen ini menjadi landasan hukum dan aturan yang mengatur seluruh aspek organisasi, mulai dari struktur, keanggotaan, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Dalam Anggaran Dasar (AD), dijelaskan bahwa HIMMADIKA adalah organisasi resmi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS yang berdiri sejak 26 Oktober 1991. Organisasi ini berasaskan nilai religius, kekeluargaan, profesionalitas, dan intelektual, serta bertujuan mempererat hubungan antar mahasiswa, meningkatkan kemampuan organisasi, dan mengembangkan wawasan ilmiah.
AD juga mengatur struktur organisasi yang terdiri dari pembina, dewan penasihat organisasi (DPO), pengurus, dan anggota. Selain itu, dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan mahasiswa melalui forum musyawarah seperti Rapat Mahasiswa Prodi (RMP) dan Rapat Istimewa Mahasiswa Prodi (RIMP).
Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) berfungsi sebagai aturan pelengkap yang mengatur lebih rinci mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta sistem kepengurusan. Dalam ART dijelaskan bahwa seluruh mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP UNS merupakan anggota HIMMADIKA, dengan hak untuk berpartisipasi aktif dan kewajiban menjaga nama baik organisasi.
Selain itu, ART juga mengatur masa jabatan pengurus, tugas dan wewenang, serta mekanisme pemberian sanksi bagi anggota maupun pengurus yang tidak menjalankan kewajibannya. Peran Dewan Penasihat Organisasi (DPO) juga ditegaskan sebagai pihak yang memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap kebijakan organisasi.
Secara keseluruhan, AD/ART HIMMADIKA FKIP UNS menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap berjalan secara terstruktur, demokratis, dan profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, HIMMADIKA mampu menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan mahasiswa secara optimal dan berkelanjutan.