ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN MATEMATIKA (HIMMADIKA) PERIODE 2025
BAB 1
PENDAHULUAN
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kelebihan kepada manusia di muka bumi ini, maka hanya kepada-Nya kita memohon dan berserah diri, sehingga sudah seharusnya kita bergantung kepada-Nya dalam kehidupan di dunia.
Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS adalah sumber kader bangsa yang mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan yang terbaik, maka sudah sepantasnya melatih dan mengembangkan diri secara mandiri. Dalam rangka menampung aktivitas dan meningkatkan wawasan berpikir ilmiah serta mempererat persaudaraan sesama Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS, maka diperlukan adanya wadah tersendiri dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT, STATUS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika yang selanjutnya disingkat Himmadika.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Himmadika didirikan pada tanggal 26 Oktober 1991. Sekretariat Himmadika bertempat di FKIP UNS, Jalan Ir. Sutami 36A Kentingan, Surakarta
Pasal 3
Status
Himmadika merupakan satu–satunya organisasi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS. Himmadika merupakan pengganti nama dari Organisasi Mahasiswa Profesi (OMP) Matematika yang didirikan pada tanggal 30 Maret 1988.
BAB III
KEKUASAAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS melalui forum Rapat Mahasiswa Prodi yang selanjutnya disingkat RMP dan/atau Rapat Istimewa Mahasiswa Prodi yang selanjutnya disingkat RIMP.
BAB IV
ASAS
Pasal 5
Himmadika berasaskan religius, kekeluargaan, profesionalitas, dan intelektual
BAB V
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
Himmadika merupakan organisasi yang bersifat internal di Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
Pasal 7
Tujuan
- Mempererat persaudaraan antarwarga Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS, civitas academica UNS, dan masyarakat luas.
- Meningkatkan profesionalisme Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS dalam bidang manajerial dan organisasi.
- Mengembangkan kreativitas dan wawasan berpikir ilmiah Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
BAB VI
BENTUK KEGIATAN
Pasal 8
Himmadika berusaha melaksanakan kegiatan dalam berbagai bidang yang sesuai dengan sifat dan tujuan organisasi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Himmadika adalah seluruh Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi Himmadika terdiri dari:
a. Pembina;
b. Dewan Penasihat Organisasi;
c. Pengurus;
d. Anggota.
BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 11
Wujud
Keuangan dan harta benda Himmadika terdiri dari:
a. Kas Himmadika;
b. Inventaris Himmadika.
Pasal 12
Sumber
Keuangan dan harta benda Himmadika diperoleh dari:
a. Dana anggaran kemahasiswaan;
b. Penambahan inventaris Himmadika;
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 13
Lambang organisasi berbentuk elips dengan latar belakang hitam putih yang di dalamnya terdapat segitiga sama kaki berwarna merah. Terdapat jangka berwarna ungu, buku berwarna kuning keemasan, dan bintang dengan tepi berwarna keemasan di dalam segitiga tersebut yang disusun dari atas ke bawah serta di bawah segitiga terdapat tulisan Himmadika.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam RMP dan/atau RIMP.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 15
- Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam RMP dan/atau RIMP
- Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam RMP dan/atau RIMP
- Apabila organisasi dibubarkan, maka segala keuangan dan harta benda organisasi diserahkan kepada pihak-pihak yang ditetapkan dalam RMP dan/atau RIMP
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 16
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila diperlukan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN MATEMATIKA (HIMMADIKA) PERIODE 2024
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Keanggotaan
Keanggotaan Himmadika terdiri atas:
a. Anggota, yaitu seluruh Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS;
b. Pengurus, yaitu anggota yang secara resmi terdaftar dalam struktur kepengurusan Himmadika;
c. Dewan Penasihat Organisasi yang selanjutnya disingkat DPO, yaitu anggota yang dipilih untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pengurus.
Pasal 2
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan Himmadika yaitu selama menjadi Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
Pasal 3
Sebab Masa Habis Keanggotaan
Masa keanggotaan habis apabila tidak menjadi Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
Hak anggota:
a. Setiap anggota berhak memilih ketua umum, koordinator DPO, dan tim formatur dalam RMP dan/atau RIMP;
b. Setiap anggota berhak menjadi pengurus Himmadika;
c. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang adil;
d. Setiap anggota berhak berperan serta secara aktif dalam kegiatan keanggotaan Himmadika;
e. Setiap anggota berhak mengetahui AD/ART.
Pasal 4
Kewajiban
Kewajiban anggota:
a. Setiap anggota wajib menjaga dan menjunjung nama baik Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS;
b. Setiap anggota wajib menjaga dan menjunjung nama baik organisasi Himmadika;
c. Setiap anggota wajib menaati dan menjalankan AD/ART.
BAB III
SANKSI ANGGOTA
Pasal 6
Kewajiban anggota:
1. Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan akan dimusyawarahkan dengan atau tanpa birokrasi Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
3. Sanksi yang dikenakan tanpa melibatkan birokrasi akan ditentukan melalui musyawarah pengurus.
BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pengurus
- Pengurus Harian Tetap
Pengurus Harian Tetap yang selanjutnya disingkat PHT terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua bidang. - Staf
Staf adalah pengurus yang membantu sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua bidang dalam melaksanakan kinerjanya.
Pasal 8
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
- Ketua umum dipilih dalam RMP dan/atau RIMP.
- Wakil ketua umum dipilih oleh ketua umum bersamaan pemilihan ketua bidang.
- Sebelum terlantiknya ketua umum periode baru, ketua umum demisioner pada periode sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum.
- Apabila ketua umum tidak dapat melaksanakan tugasnya/nonaktif, maka wakil ketua umum diangkat pengganti ketua umum dan tugas wakil ketua umum ditangguhkan dalam RIMP.
- Sebelum terlantiknya wakil ketua umum periode baru pelaksanaan tugas wakil ketua umum ditangguhkan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa Jabatan Pengurus
- Masa jabatan pengurus yaitu datu periode kepengurusan
- Satu periode kepengurusan adalah kurang lebih 12 bulan kalender masehi
Pasal 10
Sebab Habis Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus habis apabila:
a. Selesai satu periode kepengurusan;
b. Diberhentikan dari kepengurusan Himmadika dengan persetujuan bersama ketua umum, DPO, dan pembina;
c. Mengundurkan diri dengan persetujuan bersama ketua umum, DPO, dan pembina;
d. Tidak menjadi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS;
e. Meninggal dunia.
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUSAN
Pasal 11
Tugas
Tugas pengurus Himmadika adalah:
a. Berperan secara aktif dalam kegiatan Himmadika;
b. Menyusun dan melaksanakan program kerja;
c. Mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam RMP yang diwakili ketua umum.
Pasal 12
Wewenang
Wewenan pengurus Himmadika adalah:
a. Menjalin kerja sama dengan lembaga dan organisasi lain;
b. Membuat kebijakan yang dianggap perlu untuk keberlangsungan organisasi dengan persetujuan ketua umum.
BAB VII
SANKSI PENGURUS
Pasal 13
- Setiap pengurus yang lalai terhadap tugasnya akan dikenakan sanksi.
- Sanksi yang akan dikenakan ditentukan dalam Rapat Harian Tetap
BAB VIII
DPO
Pasal 14
Koordinat DPO Himmadika
- Koordinator DPO dipilih melalui RMP dan/atau RIMP.
- Koordinator DPO dapat membentuk struktur DPO sesuai kebutuhan atas pertimbangan ketua umum.
- Apabila koordinator DPO tidak dapat melaksanakan tugasnya/nonaktif maka digantikan oleh penanggung jawab sementara DPO yang dipilih melalui musyawarah anggota DPO sampai koordinator DPO yang baru dipilih melalui RIMP.
Pasal 15
Anggota DPO
- Anggota DPO Himmadika adalah demisioner yang dipilih oleh koordinator DPO dengan pertimbangan ketua umum dan sekurang-kurangnya pernah menjabat selama dua periode kepengurusan.
- Jumlah anggota DPO minimal 5 orang yang ditentukan oleh koordinator DPO atas pertimbangan ketua umum.
Pasal 16
Masa Keanggotaan DPO
Masa keanggotaan DPO adalah:
a. Masa keanggotaan DPO adalah satu periode kepengurusan;
b. Apabila anggota DPO mengundurkan diri sebelum periode kepengurusan berakhir, maka dilakukan mekanisme penggantian anggota yang diatur dalam permusyawaratan yang dilakukan oleh koordinator DPO atas pertimbangan ketua umum.
Pasal 17
Sebab Habis Masa Keanggotaan DPO
Masa jabatan DPO habis apabila:
a. Selesai satu periode kepengurusan;
b. Diberhentikan dari keanggotaan DPO atas persetujuan koordinator DPO atas pertimbangan ketua umum;
c. Mengundurkan diri atas persetujuan koordinator DPO dengan pertimbangan ketua umum;
d. Tidak menjadi mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS;
e. Meninggal dunia
BAB IX
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPO
Pasal 18
Fungsi DPO
DPO merupakan badan penasihat yang memiliki dua fungsi, yaitu:
a. Fungsi pendampingan terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pengurus;
b. Fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pengurus.
Pasal 19
Tugas DPO
a. Memberikan pendampingan kepada PHT Himmadika;
b. Mengawasi kinerja pengurus dalam pelaksanaan organisasi;
c. Melaporkan kinerjanya dalam RMP yang diwakili oleh koordinator DPO;
d. Ikut serta dalam rapat kerja dan sidang pleno.
Pasal 20
Wewenang DPO
Mendapatkan informasi terkait perkembangan organisasi melalui PHT Himmadika.
BAB X
PEMBINA
Pasal 21
Pelindung
Pelindung adalah kepala program studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS
Pasal 22
Pembina
Pembina adalah dosen Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS yang disetujui oleh Kepala Program Studi S-1 Pendidikan Matematika FKIP UNS.
BAB XI
LAMBANG ORGANISASI DAN MAKNA
Pasal 22
Lambang Organisasi

Pasal 24
Makna Lambang
Makna gambar lambang pada pasal 23 adalah sebagai berikut:
Elips : Kebersamaan tekad mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Matematika untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.
Buku : Sumber ilmu pengetahuan.
Warna kuning pada buku : Kebahagiaan dan optimisme.
Satu bintang keemasan : Mahasiswa Pendidikan Matematika akan senantiasa melaksanakan asas religius intelektual.
Segitiga Merah : Himpunan Mahasiswa tidak lepas dengan civitas academica (mahasiswa, dosen, dan karyawan).
Jangka : Kepastian langkah menuju intelektual.
Warna ungu pada jangka : Kemajuan dan kesejahteraan.
Warna latar belakang hitam putih : Keseimbangan.
Tulisan Himmadika : Identitas organisasi.
BAB XII
RMP
Pasal 25
Kedudukan
RMP merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
Pasal 26
Waktu
RMP diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 27
Pelaksanaan
- RMP sah apabila dihadiri oleh minimal sepertiga dari jumlah anggota.
- Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka RMP diundur 2×10 menit dengan setiap pengurus mengupayakan menghadirkan calon peserta sidang dan selanjutnya dinyatakan sah.
Pasal 28
Peserta
Peserta RMP adalah pengurus, DPO, anggota Himmadika dan tamu undangan.
Pasal 29
Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan dan wewenang RMP adalah:
a. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Himmadika;
b. Meminta pelaporan kinerja DPO Himmadika oleh koordinator DPO;
c. Meninjau dan menetapkan AD/ART;
d. Meninjau dan menetapkan Garis-garis Besar Aktivitas Organisasi (GBAO) Himmadika;
e. Menetapkan struktur dan mekanisme kerja serta rekomendasi;
f. Memilih dan menetapkan ketua umum, koordinator DPO, dan tim formatur Himmadika.
BAB XII
RMP
Pasal 30
Dalam keadaan luar biasa, RMP dapat dilakukan menyimpang dari pasal 25 yang selanjutnya disebut RIMP.
Pasal 31
- RIMP merupakan forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan jika ketua umum dan/atau koordinator DPO berhalangan tetap.
- RIMP dapat dilaksanakan atas inisiatif dari minimal sepertiga anggota.
- RIMP dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
- Kekuasaan dan wewenang RIMP:
a. Memilih dan mengangkat ketua umum dan/atau koordinator DPO selanjutnya;
b. Mendengarkan pandangan DPO/ pembina;
c. Membubarkan organisasi Himmadika yang sah.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam RMP dan/atau RIMP.
- Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam RMP dan/atau RIMP
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila diperlukan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.